PANDEAN.DESA.ID — Pemerintah Desa Pandean Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi,resmi memasang baliho transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di titik strategis halaman Kantor desa. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Desa Pandean ( Agus Wiyono ) menyampaikan bahwa publikasi APBDes merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Melalui baliho tersebut, warga dapat melihat secara rinci rincian pendapatan desa, alokasi Belanja Desa, hingga pembiayaan yang direncanakan selama satu tahun anggaran.
"Kami ingin masyarakat tahu persis dari mana sumber dana desa dan ke mana saja alokasinya diprioritaskan. Transparansi ini penting agar warga bisa ikut mengawasi dan mengawal pembangunan di desa kita bersama," ujarnya.
Beberapa poin utama yang dimuat dalam banner APBDes 2026 tersebut meliputi:
Pendapatan Desa: Bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten.
Belanja Desa: Alokasi untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
Pembiayaan Desa: Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan desa untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pemasangan banner ini mendapat respon positif dari warga setempat. Warga mengapresiasi kejelasan informasi yang disajikan sehingga mereka dapat memantau langsung program-program pembangunan yang akan berjalan di Desa Pandean sepanjang tahun 2026.