PANDEAN.DESA.ID - Selasa, 27 Februari 2024 – Para Kepala Dusun (Kasun) di Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada para wajib pajak di wilayahnya masing-masing. Pendistribusian SPPT PBB ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan serta batas waktu pembayarannya.
Kepala Desa Pandean, Agus Wiyono, mengatakan bahwa pendistribusian SPPT PBB tahun ini dimulai lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar para wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran pajaknya.
"Tahun ini kita distribusikan SPPT PBB lebih awal, yaitu mulai bulan Februari 2024. Kita harapkan dengan begitu, para wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran pajaknya," kata Supriyadi.
Agus Wiyono juga mengimbau kepada para wajib pajak agar segera membayar pajak PBB tepat waktu. Pembayaran pajak PBB yang tepat waktu akan membantu Pemerintah Desa Pandean dalam melaksanakan pembangunan desa.
"Kita harapkan kepada seluruh wajib pajak agar segera membayar pajak PBB tepat waktu. Pajak PBB yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan desa, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya," imbuh Agus Wiyono.
Salah satu Kasun di Desa Pandean, Jumadi ( Kasun Suren ) mengatakan bahwa proses pendistribusian SPPT PBB kepada para wajib pajak di wilayahnya berjalan lancar.
"Alhamdulillah, proses pendistribusian SPPT PBB berjalan lancar. Para wajib pajak juga antusias untuk menerima SPPT PBB," kata Jumadi.
Junadi juga menghimbau kepada para wajib pajak di wilayahnya agar segera membayar pajak PBB tepat waktu.
"Kita harapkan kepada seluruh wajib pajak di wilayah saya agar segera membayar pajak PBB tepat waktu. Pajak PBB yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat membantu Pemerintah Desa Pandean dalam melaksanakan pembangunan desa," pungkas Agus Wiyono ( Kades)
Informasi Tambahan :
Batas waktu pembayaran PBB tahap pertama adalah 31 Mei 2024. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank Jatim, Bank BNI, Bank BRI, dan Kantor Pos. Wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu akan mendapatkan diskon 10%.