SELAMAT DATANG DI WEB SITE DESA PANDEAN KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN NGAWI

Artikel

Bupati Oni Anwar Harsono Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja Buat Perangakat Desa

24 Maret 2023 23:53:03  Administrator  185 Kali Dibaca  Berita Desa

PANDEAN.DESA.ID - Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi  mengenai jam kerja perangkat desa selama bulan suci Ramadan tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.Ony Anwar Harsono menyatakan bahwa perangkat desa di Kabupaten Ngawi masuk kerja seperti hari-hari biasa yaitu dari hari Senin sampai Jumat,cuma untuk jam kerja diperpendek 2 jam dari hari - hari biasa , masuk tetap pukul 08.00 WIB dan pulang sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Surat Edaran  tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perangkat desa dalam beribadah dan menjalankan kewajiban agama selama bulan suci Ramadan biar lebih  memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan ibadah puasa dan bisa mempersiapkan segala sesuatu untuk berbuka puasa.p

Bupati Ony Harsono juga menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik selama jam kerja yang tersedia. Oleh karena itu, perangkat desa diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara efektif dan efisien untuk melayani Masyarakat. 

Pemerintah Kabupaten Ngawi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat memahami dan menghargai kebijakan jam kerja perangkat desa selama bulan suci Ramadan. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas ibadah dan pelayanan publik di Kabupaten Ngawi.

Surat Edaran Bupati Ngawi ini mulai berlaku efektif pada hari Senin, 1 Ramadan 1444 Hijriah/2 April 2023 Masehi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Mantingan - Pandean Km.8 Ngrebeng RT 005 RW 001 Desa Pandean
Desa : Pandean
Kecamatan : Karanganyar
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63258
Telepon : 0813522010545
Email : desapandeankra@gmail.com